A
- Agunan
- Agunan adalah jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
- Akad Kredit
- Akad Kredit adalah perjanjian atau kontrak kredit antara kreditur dengan debitur
- Akad Syariah
- Akad Syariah adalah ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan
- Akte Pendirian Perusahaan
- Akte Pendirian Perusahaan adalah dokumen berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
- Angsuran
- Angsuran adalah besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga
- Angsuran Dibayar Di Belakang
- Angsuran Dibayar Di Belakang adalah pembayaran angsuran pertama saat akan jatuh tempo dalam 1 bulan ke depan sehingga periode kredit masih utuh. Dikenal juga dengan In Arrear.
- Angsuran Dibayar Di Muka
- Angsuran Dibayar Di Muka adalah pembayaran angsuran bersamaan dengan pembayaran uang muka sehingga sisa periode kredit berkurang 1 bulan. Dikenal juga dengan Advance
- Approval
- Approval adalah persetujuan kredit oleh Bank
- APR (Annual Percentage Rate)
- APR (Annual Percentage Rate) adalah suku bunga pinjaman per tahun.
- ARO (Automatic Roll Over)
- ARO (Automatic Roll Over) adalah sistem perpanjangan deposito secara otomatis setelah jatuh tempo.
- ARO Plus
- ARO Plus adalah sistem perpanjangan deposito secara otomatis setelah jatuh tempo dengan bunga yang didapat dan diakumulasikan ke dalam pokok deposito pada setiap perpanjangan.
- Aset
- Aset adalah barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
- Asuransi Dasar
- Asuransi Dasar adalah jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
- Asuransi Tambahan
- Asuransi Tambahan adalah jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri) adalah sebuah mesin pelayanan otomatis yang melayani nasabah tanpa perlu menemui teller bank.
- Autodebet
- Autodebet adalah pembayaran elektronik yang dibuat langsung dari rekening bank, biasanya pada tanggal yang telah ditentukan.
B
- Batas Kredit
- Batas Kredit adalah batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
- BI Rate
- BI Rate adalah suku bunga referensi kebijakan moneter dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
- Biaya Administrasi Rekening
- Biaya Administrasi Rekening adalah biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening suatu bank
- Biaya Akuisisi
- Biaya Akuisisi adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
- Biaya Asuransi
- Biaya Asuransi adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
- Biaya Keterlambatan Pembayaran
- Biaya Keterlambatan Pembayaran adalah biaya yang dikenakan oleh Bank apabila pemohon terlambat untuk membayar angsuran kreditnya
- Biaya Lain-Lain
- Biaya Lain-Lain adalah jumlah uang yang dibayarkan untuk keperluan yang lain misalnya biaya administratif atau biaya jasa lainnya
- Biaya Layanan
- Biaya Layanan adalah biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
- Biaya Materai
- Biaya Materai adalah biaya untuk perangko materai yang digunakann untuk mengsahkan dokumen perjanjian kredit
- Biaya Pembayaran Awal
- Biaya Pembayaran Awal adalah biaya yang dikenakan oleh Bank apabila pemohon melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo
- Biaya Penalti
- Biaya Penalti adalah biaya karena pelanggaran suatu perjanjian
- Biaya Pencairan di Awal
- Biaya Pencairan di Awal adalah biaya yang dikenakan ketika mencairkan deposito sebelum jatuh tempo
- Biaya Provisi
- Biaya Provisi adalah biaya yang dikenakan oleh Bank kepada pemohon pinjaman pada saat pinjamannya disetujui
- Biaya Saldo Minimum
- Biaya Saldo Minimum adalah biaya yang dikenakan ketika saldo minimum yang ada di bawah dari saldo minimum yang telah ditetapkan
- Biaya Top-up
- Biaya Top-up adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
- Bilyet Deposito
- Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan yang diberikan oleh bank kepada deposan atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka.
- Buku Tabungan
- Buku Tabungan adalah buku yang dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah nasabah pada rekening tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku dimaksud sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan
- Bullish
- Bullish adalah kondisi pasar yang ditandai oleh transaksi jual beli yang sangat aktif.
- Bunga
- Bunga adalah biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
- Bunga Akrual
- Bunga Akrual adalah bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar (accrued interest).
- Bunga Bank
- Bunga Bank adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).
- Bunga Ditambahkan
- Bunga Ditambahkan adalah metode perhitungan pembayaran bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates; ad-on interest).
- Bunga Efektif
- Bunga Efektif adalah perhitungan bunga dengan menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya
- Bunga Flat in Advance
- Bunga Flat in Advance adalah besarnya angsuran pertama masuk ke dalam komponen biaya yang harus dikeluarkan debitur saat akad kredit terjadi
- Bunga Harian
- Bunga Harian adalah pendapatan bunga yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain yang ditetapkan (daily interest).
- Bunga Majemuk
- Bunga Majemuk adalah bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rp 1.000,00 pada tingkat bunga 10% per tahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp 1.210,00 (compound interest).
C
- Cek
- Cek adalah dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
- Cicilan per Bulan
- Cicilan per Bulan adalah jumlah yang harus di bayarkan ke bank setiap bulan
D
- Dealer
- Dealer adalah suatu badan atau perorangan yang bertugas sebagai tangan distribusi dari produsen kepada konsumen
- Debit
- Debit adalah istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
- Debitur
- Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari si pemberi pinjaman (kreditur) yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang
- Debt ratio
- Debt ratio adalah rasio keuangan yang mengindikasikan persentase dari aset perusahaan yang dibandingkan hutang perusahaan
- Deposan
- Deposan adalah perorangan, perusahaan atau lembaga yang menyimpan uang pada bank dalam bentuk deposito berjangka.
- Deposito
- Deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat.
- Deposito on Call
- Deposito on Call adalah penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melaui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.
- Dewan Pengawas Syariah
- Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah.
- Distribusi Bagi Hasil
- Distribusi Bagi Hasil adalah pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya.
- Dokumentasi Kredit
- Dokumentasi Kredit adalah dokumen yang berkaitan dengan kredit, termasuk kontrak perjanjian kredit, laporan keuangan, rencana kerja, dan dokumen lain yang menyangkut hak kreditur atas aset yang dijaminkan oleh debitur guna mengamankan pembayaran kewajiban debitur dan dokumen lain yang digunakan oleh pihak peminjam dalam mengevaluasi kelayakan seorang calon debitur; dokumen ini merinci riwayat pinjaman yang disimpan dalam arsip kredit debitur yang akan digunakan oleh analis kredit dan pengawas lapangan dan pihak agen penilai ekstern; kelengkapan dokumentasi kredit penting mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan tingkat kualitas kredit yang ditetapkan oleh pengawas bank (loan documentation).
E
- e-Money
- e-Money adalah alat pembayaran yang memiliki nilai uang yang tersimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip
F
- Fasilitas Kredit
- Fasilitas Kredit adalah jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis, atau institusi.
- Financing
- Financing adalah kegiatan menyediakan dana untuk aktivitas bisnis, baik pembelian maupun investasi
- Fix rate
- Fix rate adalah suku bunga yang nilainya tetap selama masa pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya
G
- Gadai
- Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil peluasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
- Garansi
- Garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu
- Giro
- Giro adalah giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut
H
- Harga OTR
- Harga OTR adalah harga On The Road yang berarti harga jual kendaraan bermotor lengkap dengan seluruh surat STNK, BPKB, dan Plat Nomor
I
- Imbal Hasil
- Imbal Hasil adalah tingkat bunga yang dihasilkan atas suatu investasi, yang besar bunga tersebut sesuai dengan pasar atau berdasarkan harga pasar investasi yang berlaku.
- Informasi Kredit
- Informasi Kredit adalah keterangan mengenai debitur atau calon debitur, misalnya keterangan umum mengenai perusahaan, para pemilik atau pengurus, dan keadaan keuangan sebagai salah satu dasar bagi kreditur untuk memberi pinjaman (credit information).
- Instansi
- Instansi adalah suatu lembaga / perusahaan / organisasi / badan
- Institusi Keuangan
- Institusi Keuangan adalah suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
- Iuran Tahunan
- Iuran Tahunan adalah biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
J
- Jaminan
- Jaminan adalah harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha, kas agunan yang dijaminkan kepada dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).
- Jaminan Bank
- Jaminan Bank adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; bank garansi (bank guarantee).
- Jaminan Pinjaman
- Jaminan Pinjaman adalah pinjaman yang dijamin oleh kekayaan pribadi (collateral loan)
- Jatuh Tempo Pembayaran
- Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung atau otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukkan posisi paling akhir (up to date) (payment due date).
- Jenis Agunan
- Jenis Agunan adalah jenis Harta yang dijaminkan agar pinjaman dapat disetujui
- Joint Account
- Joint Account adalah rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih
- Jumlah Kredit
- Jumlah Kredit adalah jumlah dana yang ingin dipinjam
K
- Kalkulasi
- Kalkulasi adalah perincian atau penghitungan biaya/pengeluaran
- Kartu Afinitas
- Kartu Afinitas adalah kartu kredit yang dipromosikan oleh sebuah asosiasi, klub, perguruan tinggi, atau organisasi lainnya, berdasarkan kesepakatan dengan bank yang menerbitkannya. Bank penerbit biasanya membayar persentase dari pendapatan bunga bersih ke pihak promotor sebagai komisi, atau memberikan beberapa jenis kompensasi lainnya.
- Kartu Bank
- Kartu Bank adalah kartu transaksi yang memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM; kartu bank dapat berupa kartu kredit atau pun penarikan dana dan cek atau tabungan (kartu debit); kartu bank juga bermanfaat sebagai alat pengenal ketika menguangkan atau mencairkan cek (bank card).
- Kartu Debit
- Kartu Debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank dan dapat berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai.
- Kartu Debit Plus
- Kartu Debit Plus adalah kartu bank yang diciptakan dengan berbagai manfaat yang menarik bagi nasabahnya, misalnya dapat dibebankan langsung ke akun tabungan atau gori nasabah tersebut (propietary debit card).
- Kartu Kredit
- Kartu Kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit seperti yang telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).
- KITAS
- KITAS adalah kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
- KKB
- KKB adalah kredit Kendaraan Bermotor
- KMG
- KMG adalah kredit Multi Guna
- KPM
- KPM adalah kredit Pemilikkan Mobil
- KPR Take Over
- KPR Take Over adalah kPR Take over adalah pemindahan fasilitas KPR nasabah yang telah berjalan di suatu Bank ke KPR Bank yang lain
- Kredit
- Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
- Kredit Dengan Agunan
- Kredit Dengan Agunan adalah kredit yang diberikan kepada debitur dengan menyerahkan agunan dan/atau jaminan tertentu ke pihak kreditur. Contoh agunan yang umum diterima adalah BPKB Kendaraan dan sertifikat tanah, rumah, atau bangunan lainnya.
- Kredit Investasi
- Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai barang modal, proyek baru, ataupun proyek perluasan suatu perusahaan, misalnya pembangunan pabrik atau pembelian mesin.
- Kredit Konsumsi
- Kredit Konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil (Kredit Kendaraan Bermotor) atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Utang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
- Kredit Macet
- Kredit Macet adalah perhomonan Kredit yang tidak disetujui
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan atau institusi keuangan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
- Kredit Retail
- Kredit Retail adalah kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit konsumtif dan kredit pembelian kendaraan.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang diberikan kepada debitur tanpa menyerahkan agunan atau jaminan ke pihak kreditur.
- Kreditur
- Kreditur adalah lembaga keuangan atau bank yang memberikan dana kredit kepada debitur atau konsumen
L
- Lampiran Pekerja
- Lampiran Pekerja adalah surat Keterangan Pekerjaan
- Lampiran Pensiun
- Lampiran Pensiun adalah surat Keterangan Pensiun
- Laporan Kredit
- Laporan Kredit adalah laporan yang disediakan oleh agen pelaporan kredit atas permintaan pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur yang namanya tertera dalam laporan tersebut; laporan tersebut meliputi fasilitas kredit yang dinikmati dari pembayaran utang, termasuk ketepatan, keterlambatan pembayaran, dan tunggakan; di Indonesia informasi kredit dapat diperoleh di Bank Indonesia (credit report).
- Layak Kredit
- Layak Kredit adalah penilaian kreditur terhadap watak atau perangai dan kemampuan penyelesaian pinjaman calon debitur; penilaian tersebut digunakan sebagai dasar persetujuan pemberian kredit yang akan diberikan kreditur kepada calon debitur yang bersangkutan (credit worthy).
- Leasing
- Leasing adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran
- Limit Kredit
- Limit Kredit adalah batas uang yang dapat dipinjam atau digunakan dalam perjanjian kredit pinjaman
- Loan to Value Ratio (LTV)
- Loan to Value Ratio (LTV) adalah rasio besarnya kredit yang akan diberikan jika dibandingkan dengan jaminannya
M
- Manfaat Asuransi
- Manfaat Asuransi adalah jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
- Margin
- Margin adalah besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (muharabah)
- Masa Tenggang
- Masa Tenggang adalah jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
- Metode Penghitungan Bunga
- Metode Penghitungan Bunga adalah cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
- Mudharabah
- Mudharabah adalah akad yang dilakukan shahibul mal dan mudharib dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal
- Mudharabah al-Mutlaqah
- Mudharabah al-Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
- Mudharabah Muqqayadah
- Mudharabah Muqqayadah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
- Mudharib
- Mudharib adalah pengelola dana atau pihak bank, merupakan istilah dalam perbankan Syariah
- Multifinance
- Multifinance adalah bisnis pembiayaan dimana perusahaan pembiayaan menalangi terlebih dahulu pembayaran ke dealer, selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut
N
- Nisbah
- Nisbah adalah porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaa dengan akad bagi hasil
- Non-Payroll
- Non-Payroll adalah gaji Nasabah tidak dibayarkan melalui bank tersebut
- NPWP
- NPWP adalah nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
O
- Otomotif
- Otomotif adalah ilmu yang mempelajari tentang mesin kendaraan bermotor
P
- Payroll
- Payroll adalah gaji Nasabah dibayarkan melalui bank tersebut
- Pembayaran Minimum
- Pembayaran Minimum adalah jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
- Pembiayaan Kedua
- Pembiayaan Kedua adalah pembiayaan kedua adalah pengajuan KPR untuk rumah yang telah melalui tahap Pembiayaan pertama
- Pembiayaan Ketiga dan seterusnya
- Pembiayaan Ketiga dan seterusnya adalah pembiayaan ketiga dan seterusnya adalah pengajuan KPR untuk rumah yang telah melalui tahap pembiayaan kedua
- Pembiayaan Pertama
- Pembiayaan Pertama adalah pembiayaan pertama adalah pengajuan KPR untuk rumah yang belum dijaminkan ke bank manapun
- Pemohon Kredit
- Pemohon Kredit adalah pihak yang mengajukan surat permohonan kredit kepada bank (credit applicant).
- Penarikan Tunai
- Penarikan Tunai adalah sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
- Pencairan Pinjaman
- Pencairan Pinjaman adalah waktu yang dibutuhkan agar dana yang diajukan dapat diterima oleh yang mengajukan
- Pendanaan
- Pendanaan adalah penyediaan dana
- Penerima Manfaat
- Penerima Manfaat adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Penilaian Kredit
- Penilaian Kredit adalah evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar, dan modal.
- Pinjaman
- Pinjaman adalah sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
- Pinjaman Multiguna
- Pinjaman Multiguna adalah pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).
- Plafon Kredit
- Plafon Kredit adalah batas tertinggi jumlah kredit yang disediakan
- Poin Reward
- Poin Reward adalah poin yang akan didapatkan ketika berbelanja dengan menggunakan salah satu produk keuangan dan dapat ditukarkan untuk mendapatkan hadiah atau benefit yang lainnya.
- Pokok Hutang
- Pokok Hutang adalah jumlah hutang yang tersisa setelah membayar uang muka
- Premi Berkala
- Premi Berkala adalah bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
- Prinsip Syariah
- Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
R
- Refinancing
- Refinancing adalah pembayaran pinjaman yang ada dengan pinjaman baru
- Regulasi
- Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperngaruhi kegiatan masyarakat, badan-badan lain dalam ekonomi dan memiliki banyak bentuk
- Rekening
- Rekening adalah uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
- Rekening Bersama
- Rekening Bersama adalah rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
- Rekening Giro
- Rekening Giro adalah rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
- Rekening Tabungan
- Rekening Tabungan adalah rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
- Reksadana
- Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah rencana anggaran biaya bangunan atau sering disingkat RAB adalah perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan dan spesifikasi pekerjaan konstruksi yang akan di bangun, sehingga dengan adanya RAB dapat dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan nantinya.
- Ruko
- Ruko adalah rumah Toko
S
- Saldo
- Saldo adalah jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah utang.
- Saldo Minimal
- Saldo Minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan
- Second Hand
- Second Hand adalah barang bekas pakai
- Sertifikat Deposito
- Sertifikat Deposito adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang bisa dicairkan oleh siapa saja yang mempunyai sertifikat tersebut.
- Setoran Awal
- Setoran Awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan
- Setoran Langsung
- Setoran Langsung adalah pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
- Shahibul Mal
- Shahibul Mal adalah pemilik modal atau pihak pertama, merupakan istilah dalam perbankan Syariah
- Showroom
- Showroom adalah tempat untuk memamerkan produk tertentu, seperti otomotif, furniture, dll yang berfungsi untuk meningkatkan pemasaran
- Simulasi Kredit
- Simulasi Kredit adalah prosedur untuk memperkirakan berapa besar jumlah angsuran kredit yang harus dilunasi setiap bulan atau setiap tahunnya dalam jangka waktu tertentu
- SIUP
- SIUP adalah surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
- Spesifikasi
- Spesifikasi adalah perincian jenis dan level komponen yang akan dipakai
- Suku Bunga
- Suku Bunga adalah beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu; merupakan biaya kredit bank kepada nasabah (interest rate).
- Suku bunga Anuitas
- Suku bunga Anuitas adalah perhitungan bunga dengan menghitung cicilan pokok yang semakin membesar, tetapi porsi pembayaran setiap bulannya tetap
- Suku Bunga Efektif
- Suku Bunga Efektif adalah suku bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun; jika suku bunga dibebankan sekali setahun, suku bunga nominal sama dengan suku bunga efektif; gambaran mengenai pendapatan atau hasil atas nilai suatu instrumen utang yang dimiliki dibandingkan dengan nilai instrumen pada saat harga pembelian (effective rate).
- Suku Bunga Flat
- Suku Bunga Flat adalah perhitungan bunga dengan cara menghitung rata total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
- Suku bunga Floating
- Suku bunga Floating adalah suku bunga yang tidak ditetapkan dalam persentase yang tetap, tetapi berfluktuasi sesuai dengan suku bunga internasional (LIBOR, SIBOR) atau suku bunga pasar (floating interest rate).
- Suku Cadang
- Suku Cadang adalah suatu barang yang terdiri dari beberapa komponen yang membentuk satu kesatuan dan mempunyai fungsi tertentu
- Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
- Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) adalah permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
- Survey
- Survey adalah penelitian secara komprehensif kepada suatu objek tertentu yang tujuannya untuk mendapatkan data yang valid
- Surveyor
- Surveyor adalah seseorang yang melakukan pemeriksaan atau mengawasi dan mengamati suatu pekerjaan lainnya
- Sweep Account
- Sweep Account adalah fasilitas untuk mentransfer dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara otomatis sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah.
T
- Tabel Simulasi Kredit
- Tabel Simulasi Kredit adalah tabel yang menunjukkan Simulasi Kredit
- Tagihan
- Tagihan adalah formulir berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur (bill).
- TDP
- TDP adalah tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Tenor
- Tenor adalah jangka waktu
- Tertanggung
- Tertanggung adalah orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
- Tertanggung Tambahan
- Tertanggung Tambahan adalah orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
- Tertanggung Utama
- Tertanggung Utama adalah tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
- Total Pembayaran
- Total Pembayaran adalah jumlah nominal yang akan dibayarkan dari awal hingga akhir kredit
- Transmisi
- Transmisi adalah sistem yang berfungsi untuk konversi torsi dan kecepatan (putaran) dari mesin menjadi torsi dan kecepatan yang berbeda-beda untuk diteruskan ke penggerak akhir
- Tunai
- Tunai adalah uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
U
- Uang Muka
- Uang Muka adalah uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi dalam suatu transaksi pembelian
- Uang Tunai Elektronik
- Uang Tunai Elektronik adalah sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debit, dan uang logam.
- Upping Price/Mark up
- Upping Price/Mark up adalah menaikkan suatu nilai dengan jumlah atau prosentase tertentu, sehingga nilainya lebih tinggi dari nilai semula
V
- Volume Silinder
- Volume Silinder adalah kapasitas Tangki Bensin
W
- Wadiah
- Wadiah adalah akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua.
- Wadiah Yad adh-Dhamanah
- Wadiah Yad adh-Dhamanah adalah akad Wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad al-Amanah
- Wadiah Yad al-Amanah adalah akad Wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini buan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.