Cara dan Syarat Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah
Pemerintah membuat program bantuan dalam bentuk biaya pendidikan untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang dinilai memiliki potensi akademik yang baik tapi terhambat oleh keterbatasan ekonomi. Melansir laman Kemdikbud, KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Untuk mahasiswa di PTN dan atau PTS yang berada di bawah Kemdikbud, telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.
Baca juga: Ada Diskon Biaya Kuliah dari Kemendikbud, Simak Cara dan Syaratnya
Keuntungan KIP Kuliah
KIP Kuliah
Adapun sejumlah keuntungan yang diberikan ketika mendaftar dalam program KIP Kuliah ialah:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaian dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Cara Daftar jadi Penerima Bantuan Sosial Pemerintah dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Rincian Biaya yang Ditanggung Pemerintah
Seperti yang diketahui, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang dibentuk oleh pemerintah. Tidak hanya pendidikan, pemerintah juga membantu calon mahasiswa membiayai kehidupan mereka. Berikut ini merupakan rincian pembagian biaya yang ditanggung pemerintah berdasarkan biaya pendidikan dan juga biaya hidup mahasiswa.
-
Rincian Biaya Pendidikan
Melalui program ini, setiap orang mendapatkan kesempatan untuk mengemban ilmu yang mereka inginkan. Banyak sekali program studi yang dapat dipilih oleh calon mahasiswa. Namun, setiap program studi di univesitas memilki akreditasinya tersendiri, tergantung pada penilaian tertentu.
Akreditasi ini tentunya akan memengaruhi tingkat biaya pendidikan yang ditanggung dalam KIP Kuliah. Adapun rincian biaya pendidikan yang ditanggung program KIP Kuliah sebagai berikut.
- Program Studi Berakreditasi A: maksimal Rp12 juta.
- Program Studi Berakreditasi B: maksimal Rp4 juta.
- Program Studi Berakreditasi C: maksimal Rp2,4 juta.
-
Rincian Biaya Hidup
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya hidup berdasarakan wilayahnya. Besaran biaya ini tentunya akan menjadi berbeda setiap mahasiswanya tergantung pada survei wilayah tempat tinggalnya, baik di kota maupun di kabupaten, dan juga survei sosial ekonomi nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Rincian ini dibagi menjadi lima klaster sebagai berikut.
- Klaster 1: Rp800.000/bulan.
- Klaster 2: Rp950.000/bulan.
- Klaster 3: Rp1.100.000/bulan.
- Klaster 4: Rp1.250.000/bulan.
- Klaster 5: Rp1.400.000/bulan.
Syarat Umum Pendaftar KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NPSN, NISN, dan NIK yang masih aktif.
- Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Syarat Khusus Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dari poin berikut.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Jadi Peserta Penerima Bantuan KIP Kuliah
Program KIP Kuliah
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh pemohon ialah mendaftar akun KIP Kuliah. Setelah siswa mendaftar akun, dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri. Berikut tahapan pendaftarannya.
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum sistem pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Program Regular
Bantuan KIP Kuliah yang diberikan oleh pemerintah tentunya memiliki jangka waktunya. Adapun jangka waktu pemberian KIP Kuliah ini sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan | Jangka Waktu |
Sarjana | Maksimal 8 semester |
Diploma Empat | Maksimal 8 semester |
Diploma Tiga | Maksimal 6 semester |
Diploma Dua | Maksimal 4 semester |
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang ingin mendaftar pada program profesi, jangka waktu pembiaran biaya KIP Kuliah sedikit berbeda dengan program studi lainnya. Berikut rinciannya.
Jenis Profesi | Jangka Waktu |
Dokter | Maksimal 4 semester |
Dokter Gigi | Maksimal 4 semester |
Dokter Hewan | Maksimal 4 semester |
Keperawatan | Maksimal 2 semester |
Apoteker | Maksimal 2 semester |
Guru | Maksimal 2 semester |
Baca juga: Cara Mendapatkan Beasiswa Kuliah, Biaya Tidak Lagi Jadi Masalah
Prioritaskan Pendidikan
Untuk kamu yang memiliki keterbatasan finansial untuk melanjutkan pendidikan, selain memburu program beasiswa, kamu juga bisa ikut mendaftar program bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah dari pemerintah ini. Lumayan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang sedang dihadapi.
Apapun tantangannya saat ini, jangan sampai putus semangat untuk terus memperjuangkan diri sendiri agar mendapatkan pendidikan terbaik yang sudah dicita-citakan. Selamat berjuang!