Cukai Rokok Naik, Berapa Harga Rokok di Warung dan Minimarket?
Ilustrasi rokok
Cermati.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada awal tahun ini. Kenaikan cukai rokok ini berlaku 1 Januari 2020.
Dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, kenaikan cukai rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Cukai Rokok Naik 23 Persen
Ilustrasi pita cukai rokok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, kenaikan rata-rata secara total tarif cukai rokok tersebut sebesar 23%. Tarif kenaikan cukai rokok itu jika dibandingkan dengan harga jual eceran (HJE) maka kenaikannya sebesar 35%.
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tersebut dengan memerhatikan 3 hal, yakni:
- Mengurangi konsumsi rokok
Karena konsumsi rokok selama ini terus meningkat. Bahkan konsumsi rokok pada perempuan naik jadi 9% dan anak-anak naik menjadi 4,8%.
- Mengatur industri rokok
Kenaikan cukai rokok ini guna menekan menjamurnya rokok ilegal. Sejauh ini rokok ilegal sudah diturunkan pada level 3% oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
- Untuk menjaga penerimaan negara
Sebagaimana yang tercantum pada Nota Keuangan & RAPBN 2020, penerimaan negara dari cukai ditargetkan Rp179,28 triliun. Penerimaan cukai ini mencakup cumai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), cukai EA (etil alkohol), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya senilai Rp7,38 triliun.
Harus Tahu, Tarif Cukai Rokok ini Dikenakan pada Pabrik
Ilustrasi pabrik rokok
Aturan kenaikan cukai rokok ini dikenakan langsung pada produsen rokok alias pabrik rokok. Meski demikian, secara tidak langsung akan memengaruhi harga jual rokok di eceran di pasaran.
Alurnya begini, produsen rokok dikenakan tarif cukai hasil tembakau yang diproduksinya. Ketika tarif cukai itu naik, maka produsen rokok akan menaikkan harga jualnya ke distributor. Nah, para distributor atau penjual rokok eceran otomatis akan menjual rokoknya ke konsumen lebih mahal karena harga beli para pedagang yang dibelinya dari distributor juga naik.
Dikutip dari CNN Indonesia, kenaikan tarif cukai terbesar pada jenis rokok:
- Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96%
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik 25,42%
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,49%
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84%
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut, berapa rata-rata harga rokok di tingkat konsumen atau penjual eceran? Simak ulasan Cermati.com berikut dari berbagai sumber.
Kenaikan Harga Jual Rokok di Tingkat Penjual
Ilustrasi rokok yang dijual di minimarket
Masih seperti dilansir dari CNN Indonesia, imbas dari kenaikan cukai rokok tersebut memengaruhi kenaikan harga jual rokok di tingkat penjual atau konsumen pada Januari 2020, salah satunya warung rokok milik salah satu warga Jakarta Pusat, di antaranya:
Kenaikan Harga Rokok di Warung |
|||||
Nama |
Isi |
Harga Sebelumnya |
Harga Baru |
Harga per Batang |
|
Marlboro Merah |
20 |
Rp28.000 |
Rp30.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Marlboro Hitam |
20 |
Rp27.000 |
Rp28.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Marlboro Biru |
20 |
Rp29.000 |
Rp32.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Sampoerna Mild Merah |
16 |
Rp25.000 |
Tidak naik |
Rp2.000 |
|
Sampoerna Mild Hijau |
16 |
Rp30.000 |
Tidak naik |
Rp2.500 |
|
Gudang Garam Filter |
16 |
Rp20.000 |
Tidak naik |
Rp2.000 |
|
Djarum Super Coklat |
16 |
Rp19.000 |
Tidak naik |
Rp2.000 |
|
Magnum Biru |
20 |
Rp18.000 |
Rp20.000 |
Rp2.000 |
|
Dji Sam Soe Kretek Kuning |
16 |
Rp17.000 |
Rp19.000 |
Rp2.000 |
|
Dunhil Putih |
16 |
Rp21.000 |
Rp24.000 |
Rp2.000 |
|
Dunhil Hitam |
16 |
Rp23.000 |
Rp25.000 |
Rp2.500 |
|
Surya Pro Merah |
16 |
Rp18.000 |
Rp20.000 |
Rp2.000 |
Baca Juga: Kini Rokok Elektrik Dikenakan Cukai, Ini Penjelasannya
Bagaimana dengan harga rokok di minimarket? Masih seperti dilansir dari CNN Indonesia, berikut rata-rata kenaikan harga rokok di minimarket pada Januari 2020:
Kenaikan Harga Rokok di Minimarket |
|||||
Nama |
Isi |
Harga Sebelumnya |
Harga Baru |
Harga per Batang |
|
Marlboro Merah |
20 |
Rp25.000 |
Rp27.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Marlboro Hitam |
20 |
Rp24.000 |
Rp26.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Marlboro Biru |
20 |
Rp27.000 |
Rp29.500 |
Tidak dijual ketengan |
|
Sampoerna Mild Merah |
16 |
Rp232.000 |
Rp25.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Samperna Mild Hijau |
16 |
Rp27.000 |
Rp28.500 |
Tidak dijual ketengan |
|
Gudang Garam Filter |
16 |
Rp17.300 |
Rp18.600 |
Tidak dijual ketengan |
|
Djarum Super Coklat |
16 |
Rp17.000 |
Rp19.700 |
Tidak dijual ketengan |
|
Magnum Biru |
20 |
Rp17.500 |
Rp19.700 |
Tidak dijual ketengan |
|
Dji Sam Soe Kretek Kuning |
16 |
Rp16.000 |
Rp18.450 |
Tidak dijual ketengan |
|
Dunhil Putih |
16 |
Rp20.000 |
Rp22.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Dunhil Hitam |
16 |
Rp21.000 |
Rp23.000 |
Tidak dijual ketengan |
|
Surya Pro Merah |
16 |
Rp18.000 |
Rp20.000 |
Tidak dijual ketengan |
Baca Juga: Inilah Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok serta Cara Menghitungnya
Permintaan Tetap Banyak, Saham Produsen Rokok Masih ‘Ngepul’
Ilustrasi pergerakan saham
Kendati tarif cukai hasil tembakau dan mengerek naiknya harga rokok di pasaran, nyatanya tak membuat surut penikmat rokok untuk merokok. Artinya, permintaan rokok masih saja tetap tinggi meski harganya sudah lebih mahal ketimbang tahun lalu.
Kenyataannya, ini bisa dilihat dari kinerja saham emiten produsen yang masih ‘ngepul’ meski produsen rokok dibebani kenaikan tarif cukai rokok. Seperti diberitakan CNN Indonesia, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada perdagangan perdana awal tahun ini masing-masing menguat 1,41% ke level Rp54.100 untuk Gudang Garam, dan menggeliat 2,39% ke level Rp2.140 pada penutupan perdagangan di awal tahun.
Baca Juga: Ssst, Ternyata Ini Rahasia Sukses Gudang Garam Jadi Produsen Rokok Raksasa di RI