Gagal Lapor SPT Tahunan atau DJP Online Error Terus? Cek Penyebab dan Solusinya di Sini

Meski sudah memasuki era new normal, dimana aktivitas atau kegiatan di luar rumah sudah diperbolehkan, namun sistem lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online masih disediakan mulai dari saat ini sampai waktu yang belum ditentukan. 

Batas waktunya untuk penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk wajib pajak. Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menyediakan banyak kanal supaya wajib pajak dapat melapor kewajiban perpajakannya dengan lancar, aman, dan nyaman baik secara online atau langsung mendatangi ke kantor pajak. Salah satunya adalah aplikasi Kunjung Pajak.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Beberapa Jenis Layanan yang Dapat Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak, Antara Lain:

Jenis Layanan Keterangan
Loket tempat pelayanan terpadu (TPT) Permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya
Konsultasi SPT Tahunan Layanan baru yang tersedia di aplikasi kunjung pajak, di mana wajib pajak bisa memperoleh layanan konsultasi lapor SPT Tahunan
Konsultasi perpajakan Layanan berupa konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya
Konsultasi aplikasi Konsultasi terkait e-SPT, e-Faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya
Janji temu Bagi wajib pajak yang akan menemui pegawai pajak tertentu, harap membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/WA/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Cantumkan nama dan seksi yang akan ditemui pada kolom keterangan
Lainnya -

Cara Akses Aplikasi Kunjung Pajak:

Berikut cara daftarnya untuk mendapatkan tiket antrean pajak, antara lain:

1. Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id

2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman

3. Siapkan Identitas Diri

4. Isi data identitas:

  • Pilih Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
  • Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
  • Nama pengunjung
  • Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, Kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
  • Isi NPWP
  • Nama NPWP
  • Email
  • HP

5. Isi penilaian kesehatan mandiri berupa:

  • Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain
  • Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
  • Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
  • Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
  • Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19
  • Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir

6. Pilih jenis layanan dan waktu kunjungan wajib pajak ke kantor pajak yang diinginkan

  • Kantor pajak tujuan
  • Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya
  • Nama kantor
  • Perihal layanan pajak
  • Tanggal kunjungan
  • Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00 dan 15.00 WIB.

7. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke e-mail atau juga bisa menunjukkan tangkap layer (screenshot) nomor tiket kepada petugas kami pada saat kedatangan.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT Tahunan

loader

Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga 30 April, Wajib Pajak Badan cukup menyerahkan:

  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI
  • Transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan (sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan yang bisa diserahkan menyusul sampai 30 Juni)
  • Bukti pelunasan pajak bila SPT kurang bayar.

Dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret, Wajib Pajak Orang Pribadi (pengusaha atau pekerja bebas) cukup menyerahkan:

  • Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV
  • Neraca menggunakan format sederhana
  • Bukti pelunasan pajak bila SPT kurang bayar.

Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan):

  • Formulir 1770 SS atau 1770 S
  • Bukti potong A1 atau A2.

Kendala Lapor SPT Tahunan? Hubungi Kring Pajak

Jika menemukan kendala dalam mengisi atau lapor SPT Tahunan, hubungi saja layanan informasi Kring Pajak Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Kalau ada kesulitan saat mengakses layanan di atas, kanal lainnya adalah:

Cukup dengan tweet, DM, dan email. Pesan yang masuk akan dibalas admin DJP sesuai antrean pada hari kerja berikutnya.

Lupa EFIN

Kamu dapat memanfaatkan kanal telepon, twitter, dan livechat

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi

NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor HP terdaftar

  • Wajib Pajak Badan

NPWP; alamat email terdaftar; nomor telepon terdaftar; EFIN pengurus yang terdaftar di SPT Tahunan terakhir; serta tahun pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir

Kendala Menerima Kode Verifikasi

  • OTP via SMS

Mencoba alternatif lain untuk mengirimkan kode verifikasi, yaitu melalui SMS ke nomor telepon terdaftar

  • Mengubah email

Ubah alamat email terdaftar pada menu profil akun DJP Online ke domain lain, lalu kirim ulang kode verifikasi

  • Kring Pajak

Hubungi Kring Pajak pada hari dan jam kerja untuk minta kode verifikasi.

Cek Kode Verifikasi

Minta kode verifikasi atau token dapat melalui telepon, twitter, dan livechat

Dokumen yang disiapkan:

  • NPWP, nama wajib pajak, alamat email terdaftar, nomor telepon/HP terdaftar, jenis kode verifikasi yang diminta, EFIN, status SPT yang akan dilaporkan.

Tips dan Trik Lapor SPT Tahunan Biar Lancar

Bagi yang berstatus sebagai karyawan, lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770, 1770 SS, maupun 1770 S. 

Begini Tips dan Trik Lapor SPT Tahunan:

  • Siapkan bukti potong 1721 A1 atau A2
  • Gunakan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan
  • Masukkan daftar penghasilan lain-lain kalau punya, daftar harta di akhir tahun, daftar utang akhir tahun
  • Jika sudah berkeluarga, masukkan tanggungan di daftar keluarga.

Bila saat mengisi dan lapor SPT Tahunan gagal atau eror, berikut penyebab dan solusinya:

1Request Token Tidak Berhasil, Silahkan Ulangi Kembali atau Periksa Isian Data SPT

  • Penyebab

Token tidak terkirim ke email

  • Solusi

- Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error Simpan SPT

- Cek email pada aplikasi DJP Online (Profil)

- Minta petugas Helpdesk untuk cek Kode Token Darurat

2. BPS (Bukti Penerimaan Surat) Sudah Ada

  • Penyebab

WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP

  • Solusi

- Wajib Pajak memastikan SPT belum pernah dikirimkan

- Lapor ke Kring Pajak 1500200

3. BPS SPT Belum Ada

  • Penyebab

Adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

  • Solusi

Silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

4. Kode Pembetulan Sudah Digunakan untuk Jenis Formulir SPT yang Lain

  • Penyebab

Adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

  • Solusi

Silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

5. Error Status Code 0

  • Penyebab

- Daftar harta belum diisi

- Daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai 0

- Keterangan pada daftar harta belum diisi

- NIK pada daftar keluarga belum diisi

- Atau data lain yang seharusnya diisi tetapi belum terisi.

6. SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)

  • Penyebab

- WP tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja

- WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap

- Kolom kode harta pada tabel daftar harta tidak sesuai

- Kolom kode utang pada tabel daftar utang tidak sesuai

  • Solusi

- Isi data bukti potong dengan lengkap

- Daftar harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0 dan kolom keterangan harus diisi

- Pilih kode harta dengan benar

- Pilih kode utang dengan benar.

Jika masih belum tahu penyebab dan solusinya, kamu dapat menghubungi kanal resmi Kring Pajak di atas. 

Penyebab DJP online error berikutnya ialah karena adanya kesalahan teknis. Jadi error jenis ini lebih kepada human error atau kesalahan kita sendiri ketika sudah mengakses DJP online. Bisa karena salah memasukkan password ataupun kesalahan input data.

Segera Bayar Pajak, Genting Buat Atasi Dampak Corona

Bayar dan lapor pajak jangan ditunda-tunda. Apalagi di masa pandemi corona seperti sekarang ini. Dengan membayar pajak secara rutin kamu turut mendorong kembali pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang terpuruk karena Covid-19. Yuk taat bayar pajak, dan awasi penggunaannya.