Inilah Cara Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha
Membayar pajak wajib hukumnya. Di negara kita ini urusan perpajakan sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang RI nomor 28 tahun 2007. Tentu saja, kita sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik, harus patuh terhadap aturan yang berlaku; membayar pajak tepat waktu dan tidak melakukan penggelapan pajak.
Apapun pekerjaan Anda, baik pegawai maupun pengusaha, kedua-duanya merupakan wajib pajak. Tidak ada pengecualian sekalipun. Terlebih bagi pengusaha-pengusaha yang memiliki bisnis bernilai fantastis. Mereka salah satu penyumbang pajak terbesar bagi negara.
Bagi pengusaha yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), diharuskan membuat faktur pajak sebagai bukti pelaporan pajak. Untuk itu, PKP diharuskan memiliki nomor seri faktur pajak di faktur pajaknya. Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Terdaftar Sebagai PKP Terlebih Dahulu
sumber: Instagram @ditjenpajakri
Sebelum membahas cara mendapatkan nomor seri faktur pajak, mari membahas PKP terlebih dahulu. Ini karena PKP dan faktur pajak sangat berkaitan. Bila ingin mendapatkan nomor seri faktur pajak, Anda terlebih dahulu harus terdaftar sebagai PKP.
PKP adalah sebutan bagi orang atau pengusaha yang berbisnis menjual Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1984. Singkat kata, PKP adalah badan atau perorangan yang jualan barang atau jasa dengan PPN.
Tentunya semua pengusaha dan pebisnis belum termasuk PKP atau wajib menjadi PKP. Untuk itu, pahami persyaratan pengajuan PKP sebagai berikut.
- Dalam setahun memiliki omzet yang mencapai Rp4.8 miliar
- Lulus survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP
- Melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP
Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya
Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Setelah terdaftar sebagai PKP, Anda diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak. Sebelumnya, Anda akan diberikan kode aktivasi beserta password untuk melakukan aktivasi akun PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik pajak.
Sertifikat elektronik pajak ini nanti akan berisikan tanda tangan digital serta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik pajak. Unduh dan pasang sertifikat elektronik pajak pada laptop atau komputer.
Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat E-Nofa
gunakan e-nofa untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak
Setelah memiliki sertifikat elektronik pajak dan menginstalnya pada laptop atau komputer, sertifikat tersebut akan langsung terintegrasi dengan browser perangkat Anda. Koneksi inilah yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan nomor seri faktur pajak lewat akses E-Nofa.
E-Nofa sendiri adalah akronim dari Elektronik Penomoran Faktur Pajak. Merupakan portal pengakses untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-faktur untuk menuliskan laporan terkait pelaporan pajak PKP.
Laman E-nova dapat diakses melalui alamat https://efaktur.pajak.go.id/login. Login dengan menggunakan username dari akun PKP beserta password yang Anda buat. Username bisa juga diganti dengan 15 digit nomor NPWP. Setelah masuk, pilih menu untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak dapat Juga Didapat Melalui KPP
Selain mendapatkan nomor seri faktur pajak secara online, Anda juga bisa mendapatkan nomor seri faktur pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat tinggal. Namun cara ini cukup menyita waktu karena Anda harus datang langsung ke KPP untuk meminta nomor seri faktur pajak ke petugas setempat.
Baca Juga: Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor
Setelah dapat Nomor Seri, Segera Buat Faktur Pajak
contoh faktur pajak online via blogspot.com
Nomor seri faktur pajak sudah didapat, lalu sekarang apa? Ya, langsung buat faktur pajaknya. Faktur pajak bisa dibuat secara manual (diketik sendiri) atau bisa lewat e-faktur. E-faktur merupakan aplikasi yang dapat diunduh pada laptop atau komputer yang memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak.
Yang perlu Anda lakukan adalah download aplikasi e-faktur di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Setelah selesai, install aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, nantinya faktur pajak PKP sudah langsung dibuatkan sesuai template yang tersedia, Anda tinggal mengisinya saja.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Bayar dan Lapor Pajak Tepat Waktu
Urusan pajak memang bukan urusan yang sepele. Oleh sebab itu, bayarlah pajak tepat waktu, jangan menunda-nunda apalagi sampai menggelapkan pajak. Ini karena akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku bagi pengemplang pajak. Selain membayar pajak, wajib pajak juga diwajibkan melaporkan pajak yang dikenakan kepada Dirjen Pajak. Jadi, membuat faktur pajak ini sangatlah penting.
Baca Juga: Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang