Kenali Apa Itu Kartu Nikah, Perbedaan dan Manfaatnya
Tanggal 8 November lalu Kementrian Agama RI telah meresmikan kartu nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Kartu nikah ini pun diluncurkan sebagai bentuk inovasi dokumen pelengkap yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-ktp.
Pada akhir bulan November 2018, distribusi kartu nikah akan dilakukan bersamaan dengan buku nikah secara gratis dan bertahap. Kartu nikah disertai foto sendiri dan pasangan, disertai sebuah QR code yang jika di scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Sejak munculnya kabar akan diciptakannya Kartu Nikah, banyak yang mengira buku nikah akan dihilangkan fungsinya. Tapi ini sama sekali tidak benar. Buku nikah tetap menjadi dokumen penting untuk status pernikahan kamu dan pasangan. Sedangkan, kartu nikah bisa dikatakan versi kecilnya yang dinilai lebih efisien dan mudah dibawa kemana saja dan tentunya tidak mudah rusak daripada buku nikah.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan Kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.
Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Baca Juga: Mengurus Akta Nikah Hilang? Begini Caranya
Kelebihan Kartu Nikah
Selain berisi informasi lengkap tentang status resmi pernikahan, dilansir dari berbagai sumber kartu nikah pun memiliki beberapa kelebihan lain berikut ini:
1. Tipis Seperti Kartu ATM
Karena bentuk dan ukurannya yang jauh lebih kecil dari buku nikah, membuat kartu nikah lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Hal ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat yang tidak perlu membawa buku nikah kemana-mana jika tiba-tiba bukti status nikah dibutuhkan ketika akan menginap di hotel syariah atau ingin membuka rekening atau pencatatan administarasi lainnya.
2. Tidak Mudah Rusak
Dibanding dengan buku nikah tentu kartu nikah jauh lebih tahan lama. Risiko buku nikah yang sering dibawa kemana-mana adalah kertasnya yang bisa saja sobek dan basah. Dengan adanya kartu nikah, tentu kamu dan pasangan tidak perlu takut menghadapi kejadian apes rusaknya buku nikah ketika dibawa kemana-mana.
3. Memiliki Barcode / QR Code
Terletak di bawah foto, kode QR ini jika discan akan secara otomatis mengeluarkan semua data yang berhubungan dengan status pernikahan kamu yang telah tercatat di aplikasi atau website SIMKAH. Perlu diingat, jika status dan informasi pernikahan telah tercatat di SIMKAH, artinya data tersebut valid dan sama dengan yang ada di Dukcapil.
4. Bisa Jadi Pengganti KTP
Kartu nikah juga berintegrasi dengan nomor kependudukan jadi ketika kamu yang telah menikah akan melakukan kelengkapan data seperti pembukaan rekening atau pencatatan administrasi lainnya. Jadi, jika lupa membawa KTP atau KTP sedang rusak dan hilang bisa menggunakan kartu nikah ini sebagai penggantinya.
5. Tidak Mudah Dipalsukan
Adanya barcode pada kartu nikah membuat kartu nikah jadi susah untuk dipalsukan. Bahkan keberadaan Kartu Nikah dinilai lebih aman dibandingkan buku nikah karena keberadaan barcode tersebut. Selain itu fitur keamanan data pada kartu nikah ini bisa dikatakan cukup aman dan canggih.
6. Bisa Diganti jika Rusak atau Hilang tanpa Dikenakan Biaya Apapun
Jika nanti kartu nikah kamu rusak atau hilang tidak usah repot-repot urus sana sini. Cukup datang dan laporkan langsung ke KUA yang menerbitkan kartu nikah kamu dan pasangan. Seluruh pelayanan ini tentu tidak dikenai biaya karena penting kaitannya dengan akta kependudukan kamu.
Baca Juga: Perjanjian Pra-Nikah, Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?
Cara untuk Mendapatkan Kartu Nikah
Bagi kamu yang sudah menikah boleh langsung membuat kartu nikah dengan langsung mendatangi KUA tempat kamu dan pasangan mendapatkan buku nikah. Jangan lupa untuk membawa serta buku nikah sebagai persyaratan untuk memiliki kartu nikah ini.
Kartu Nikah, Dokumen Penting dengan Banyak Manfaat
Keberadaan kartu nikah ini tentu sangat membantu masyarakat selain canggih dan aman. Kartu nikah juga memberikan banyak manfaat juga dari sisi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memudahkan masyarakat dalam mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan mereka.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Mengurus Pernikahan WNI dan WNA