Mau Bisnis UMKM? Jangan Lupakan Pentingnya Siapkan SIUP
Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik ke depannya, sebuah usaha yang didirikan perlu mengantongi sebuah izin. Bukan hanya golongan usaha skala besar saja, tapi usaha dengan skala kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal, perlu memiliki surat izin usaha.
Nah, bila Anda berniat terjun di dunia wirausaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM/Usaha Mikro Kecil dan Menengah), maka hal yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Khusus bagi pengusaha kategori mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp50 juta, meski tidak wajib memiliki SIUP, namun surat izin ini diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha. SIUP ini diterbitkan berdasarkan domisili usaha.
SIUP ini penting dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab SIUP juga punya peran penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada pihak bank.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Apa Saja Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha?
Daftarkan usaha Anda
Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No.36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berikut jenis-jenis SIUp berdasarkan skala usaha:
1. SIUP Mikro
Jenis izin usaha ini merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil
Sesuai dengan namanya, izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Surat izin usaha kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah
Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori usaha menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini bisa mengantongi izin SIUP Menengah.
4. SIUP Besar
Nah, untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya surat izin usaha perdagangan. Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Kredit Multiguna : Keunggulan dan Jenis-Jenisnya
Bagaimana Cara Memperoleh SIUP untuk UMKM?
Contoh SIUP Kecil via vidije.blogspot.com
Untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan untuk membuat izin usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu:
- Secara Online
Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, caranya adalah mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Contoh: pelayanan.jakarta.go.id
Setelah Anda masuk dalam laman tersebut, cari informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.
- Secara Offline
Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor pelayanan, terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau, Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Kredit UKM dan Syarat Mengajukannya
Lalu, apa saja yang harus dilakukan?
1. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) untuk UMKM
Jika usaha Anda sudah matang dikonsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi izin usaha ini. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain bila memang tak memiliki waktu yang cukup. Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.
Bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan Materai Rp6.000 dan tandatangani.
Selanjutnya, gandakan (fotokopi) berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.
2. Syarat atau Dokumen yang Harus Dilampirkan Mengurus SIUP UMKM
Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai tersebut, lampirkan identitas Anda terdiri dari:
- Fotokopi identitas diri atau KTP (3 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (3 lembar)
- Fotokopi NPWP (3 lembar)
- Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 (bila diwakilkan)
- KTP Orang yang diberi kuasa
- Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan (bila tanah atau bangunan disewa)
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah/bangunan yang digunakan
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun
3. Biaya Mengurus SIUP
Untuk mengurus perizinan ini pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melaporkannya secara online melalui situ resmi www.lapor.go.id.
Persiapkan SIUP Sejak Awal dan Kembangkan Usaha Anda
Jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya. Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat SIUP agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti!
Baca Juga: Jenis-Jenis Kredit UKM dan Syarat Mengajukannya