Mau Pindah KTP, Pelajari Dahulu Hal Berikut Ini
Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus segera dilaporkan ke pemerintah, karena akan merubah database pemerintah serta mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu, update perubahan data ini juga berguna bagi penduduk, misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS kesehatan/jamkesda. Keterlambatan dalam mengurus dan melaporkan perubahan KTP dapat menjadi hambatan bagi penduduk dalam mengurus keperluan lain.
Seseorang yang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP, misalnya saja seorang perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain. Atau mungkin 1 keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak lagi.
Poin Penting yang Harus Diketahui Sebelum Pindah KTP
KTP via klimg.com
Mutasi penduduk saat ini adalah hal biasa khususnya terkait pekerjaan atau bisnis yang harus dijalani. Ada 2 hal yang harus Anda ketahui dan ikuti jika memutuskan pindah alamat, diantaranya:
1. Pindah Alamat, Berarti Anda Juga Pindah KTP
Apabila Anda sudah memutuskan hijrah untuk ke kota lain atau pindah alamat tempat tinggal secara permanen, sebaiknya segera mengurus pindah KTP. Sebab akan ada banyak kesulitan yang Anda alami jika tidak memiliki KTP di tempat tinggal yang baru seperti misalnya: hak suara saat pemilu akan hilang, urusan perbankan tidak akan lancar, dan banyak urusan lainnya yang akan mengalami hambatan.
2. Jangan Lupa Fotokopi KTP Terlebih Dahulu
KTP lama akan ditahan/ditarik di kecamatan untuk dimusnahkan, apabila Anda mengurus untuk mendapatkan KTP baru. Sehingga selama beberapa waktu Anda tidak akan memegang KTP. Sebaiknya fotokopi KTP terlebih dahulu beberapa lembar sebagai pegangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika tidak memegang KTP asli, seperti tuduhan sebagai penduduk ilegal.
Baca Juga: Cara Lengkap Peralihan Hak Tanah dan Bangunan Berakta Jual Beli
Langkah Mudah Mengurus Pindah KTP
Kantor Kelurahan via cipayung.depok.go.id
Pada dasarnya untuk pindah KTP antar Kabupaten/Kota prosesnya mudah. Syarat yang harus dipenuhi juga sama saja dengan pindah KTP antar kecamatan dan kelurahan, hanya saja ada perbedaan dalam prosedur/mekanisme yang harus dilakukan. Pindah antar kabupaten harus melalui kantor CAPIL di daerah asal dan juga di daerah tujuan. Penting diingat bahwa saat mengurus perubahan data kependudukan jangan bayangkan repotnya urusan birokrasi, tapi bayangkanlah manfaat yang didapatkan supaya anda semakin lancar dan bersemangat mengurus administrasi penting tersebut.
Pindah KTP ada beberapa kasus misalnya pindah dalam satu kabupaten dan pindah beda kabupaten. Ada yang pindah satu propinsi, namun ada juga yang beda propinsi. Secara umum prosesnya sama, hanya perlu penambahan proses di kabupaten atau propinsi yang dituju. Untuk lebih detilnya simak uraian berikut ini:
Syarat dan Prosedur Pindah KTP Antar Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi
Proses pindah KTP dalam satu propinsi membutuhkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/ RW dari daerah asal dan tujuan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
Sedangkan prosedur yang harus dilakukan meliputi prosedur di daerah asal dan daerah tujuan sebagai berikut:
Prosedur di Daerah Asal
Mekanisme di Kelurahan:
- Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan
Mekanisme di kecamatan:
- Serahkan surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota kepada Camat untuk ditandatangani.
Mekanisme di Dinas Catatan Sipil:
- Kantor CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah, inilah yang akan kita bawa ke Kabupaten/Kota tujuan pindah. Surat ini biasanya hanya berlaku selama sebulan.
Syarat dan Prosedur Pindah KTP di Daerah Tujuan
Proses pindah KTP dalam satu propinsi untuk daerah tujuan membutuhkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari CAPIL daerah asal yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili beserta foto copy KTP tetangga terdekat.
Prosedur yang Harus Dilakukan di Daerah Tujuan
Mekanisme di kelurahan:
- Bawa persyaratan diatas ke kelurahan.
- Isi formulir permohonan pindah datang dan tandatangani pemohon dan Lurah
Mekanisme di Kecamatan:
- Bawa surat permohonan pindah dari kelurahan dan serahkan ke Kecamatan untuk ditandatangani Camat.
Mekanisme di CAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil):
- Pemohon membawa surat Permohonan Pindah yang telah ditandatangani camat dan serahkan kepada petugas di CAPIL.
- Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.
Proses dan persyaratan pindah KTP ini juga berlaku untuk membuat Kartu Keluarga baru di daerah tujuan. Kalau kita pindah sekeluarga maka Kartu keluarga juga secara otomatis harus pindah sesuai dengan domisili baru.
Baca Juga: Informasi Lengkap Pengurusan KTP dari Penerbitan hingga Perpanjangan
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Masa Berlaku KTP Seumur Hidup
KTP Sekarang Berlaku Seumur Hidup via jawapos.com
Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui bahwa masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekarang ini seumur hidup, karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Apakah anda masih menggunakan KTP lama atau bukan KTP elektronik? Segeralah pindah ke KTP elektronik. KTP lama akan segera tidak berlaku lagi. Apalagi KTP lama ada masa berlakunya. Ada hal unik bagi pemakai KTP elektronik mungkin karena sosialisasi masa berlaku seumur hidup yang belum gencar. Ada warga yang kaget karena KTP-nya ditulis seumur hidup, sedangkan usianya baru 18 tahun, sedangkan biasanya KTP seumur hidup berlaku bagi warga berusia 60 tahun ke atas.
Untuk menghindari penyalahgunaan KTP karena tidak memiliki masa berlaku, maka ada beberapa kondisi yang mewajibkan pemilik KTP untuk mengganti KTP, yaitu: perubahan status perkawinan, alamat, serta kehilangan. Untuk pembuat baru atau yang memperpanjang KTP, masa berlaku tetap seumur hidup. Sedangkan untuk e-KTP lama yang sudah tersebar dan masih mencantumkan masa berlaku, maka e-KTP tersebut berlaku sama dengan e-KTP baru.
Pemberlakuan e-KTP seumur hidup memang lebih praktis dan tidak boros, karena tidak perlu ganti KTP baru setiap 5 tahun. Namun jika Anda memutuskan pindah alamat, segeralah mengurus KTP baru, demi kelancaran aktivitas di tempat baru. Selain itu perubahan data base kependudukan juga akan mempengaruhi arah kebijakan pemerintah/instansi yang bersangkutan. KTP merupakan identitas pribadi, buatlah seakurat mungkin. Jika ada perubahan status atau pindah alamat segera laporkan dan urus KTP baru.
Administrasi KTP merupakan hal yang sangat mendasar karena untuk mendapatkan layanan publik atau segala hal terkait pemerintah, maupun swasta, dokumen identitas dalam bentuk KTP sudah pasti akan dibutuhkan. Pahami proses diatas untuk memperlancar urusan administrasi kependudukan anda.