Sadari Risiko dan Sanksi Tidak Punya NPWP

Kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pastinya tidak asing bagi warga negara Indonesia, khususnya bagi yang sudah berpenghasilan. Kartu NPWP memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk negara.  

NPWP wajib dimiliki orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun, semua badan usaha, dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: dokter, akuntan, notaris, pengacara).

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, aturan PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015, penghasilan senilai Rp36 juta per tahun tergolong penghasilan yang tidak kena pajak. Jadi, bagi warga yang jumlah penghasilannya masih memiliki pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka ia belum wajib memiliki NPWP.

Lalu apa saja sanksi dan risiko tidak punya NPWP  jika penghasilan seseorang sudah di atas PTKP ? Pastinya Anda wajib tahu ada sanksi dan risiko bagi warga negara yang tidak punya kartu NPWP padahal ia sudah memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP. Berikut ulasan dan update terbaru soal NPWP. 

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

loader

 Contoh NPWP Pajak via via 4shared.com

Bagi warga negara yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan seperti uraian diatas, tetapi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi. Berikut sanksi yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.

  1. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  2. Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan

Risiko Tidak Memiliki NPWP

loader

Sadari Risiko Tidak Punya NPWP  via wordpress.com

Kartu NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan permohonan penting mulai kebutuhan perbankan hingga travelling. Contohnya, NPWP diwajibkan untuk pembukaan rekening perbankan, transfer uang manual dengan jumlah tertentu, hingga menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki sebelum melakukan penerbangan ke luar negeri diluar ASEAN. Berikut 6 alasan utama risiko tidak punya NPWP:

1. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi

Risiko utama tidak memiliki NPWP bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI akan diwajibkan membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan lainnya yang sudah mempunyai NPWP, yakni potongan PPh sebesar 20%.

Ilustrasi perhitungannya, misalkan Anda seorang karyawan swasta, sudah mempunyai NPWP, maka perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, jika Anda tidak mempunyai NPWP, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 sebesar 20% dari PKP. Potongan ini tentunya sangat merugikan Anda, karena penghasilan Anda akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

Baca Juga: Informasi Lengkap Pengurusan KTP dari Penerbitan hingga Perpanjangan

2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan & Investasi 

NPWP sangat penting untuk keperluan perbankan. Risikonya kalau Anda tidak punya, maka proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman/kredit akan susah. Kartu ini menjadi salah satu syarat dokumen wajib untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Jika Anda tidak mempunyai NPWP, jangan kaget jika pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit Anda.

Produk perbankan dan investasi yang membutuhkan NPWP dalam pengajuannya meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna, Kartu Kredit, Rekening Tabungan dan Deposito dan Investasi Saham.

3. Dipersulit Traveling ke Luar Negeri

Peranan NPWP untuk travelling adalah salah satu syarat saat Anda mengajukan visa. Saat mengurus Visa, semisal ke negara Amerika, Australia, Eropa, Anda akan diminta menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut. Risikonya jika Anda tidak mempunyai NPWP, maka pengajuan Visa akan dipersulit bahkan berpotensi Visa Anda ditolak ditolak.

4. Terkena PPh Tinggi Belanja Barang Luar Negeri

Salah satu keuntungan punya NPWP adalah berhemat saat belanja produk di luar negeri. Anda akan mendapat potongan PPh yang lebih ringan ketimbang tidak punya NPWP. Bayangkan selisihnya cukup besar dan risikonya lebih mahal jika belanja barang online melalui situs e-commerce luar, semisal barang yang dibeli harganya lebih dari $50 dolar Amerika, kalau Anda punya NPWP, akan kena PPh sebesar 7,5%, tapi kalau belum mempunyai NPWP akan dikenakan pajak 15%.

5. Memudahkan Perhitungan Zakat Mal

Adanya kepemilikan NPWP membuat seluruh penghasilan Anda lebih terkontrol. Seluruh pendapatan akan masuk dalam laporan PPh Pasal 21. Ini membuat lebih mudah memonitor besaran dan persentase zakat mal yang akan dibayarkan. Dengan mempunyai NPWP dan laporan bukti PPh Pasal 21, maka Anda dapat dengan mudah mengetahui jumlah penghasilan dalam setahun. Efeknya, sebagai umat muslim, Anda akan mudah menghitung nilai zakat mal yang harus Anda bayarkan.

6. Potongan Pajak Tinggi saat PHK

Resiko yang paling besar bagi karyawan yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan mempunyai NPWP adalah saat terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Siap-siap saja Anda harus menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang Anda terima.

Pesangon yang sudah menjadi hak karyawan atas kompensasi PHK akan dipotong pajak dengan nilai mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP. Pesangon yang diterimakan sekaligus akan dikenai PPh pasal 21 dan tidak dikenai tarif pajak 20%. Sedangkan pesangon yang dibayarkan bertahap, pada tahun kedua dan seterusnya, bagi karyawan tidak mempunyai NPWP, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.

Sadari Sanksi dan Risikonya

Tidak memiliki NPWP hanya akan membuat Anda merugi. Merugi dari sisi keuangan hingga perasaan tidak tenang lahir dan batin yang harus Anda dipikul setiap hari. Soal perpajakan, Indonesia menganut asas self assessment. Artinya, wajib pajak diharuskan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya kepada Negara. Pelaporan ada dipihak wajib pajak, diperlukan sikap terbuka dan jujur. Oleh sebab itu, jika Anda sudah memenuhi persyaratan umum untuk memiliki NPWP, segera daftarkan diri Anda dan lakukan pengurusan untuk kepemilikan NPWP.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati