Fintech Pinjol Kini Punya Asosiasi Resmi, Yuk Ketahui 3 Fakta AFPI
Siapa yang pernah pinjam uang dari fintech pinjaman online? Cepat cair, syarat ringan dan caranya yang mudah membuat siapa saja yang butuh dana cepat bisa pinjam uang dari fintech pinjol (pinjaman online).
Pinjol, yang juga dikenal sebagai perusahaan teknologi keuangan financial technology (fintech) peer to peer lending, ini memanfaatkan kecanggihan teknologi guna mempermudah masyarakat mendapatkan pinjaman tanpa agunan.
Siapa saja yang memenuhi syarat bisa pinjam uang secara online, cukup akses fintech pinjol dari ponsel pintar (smartphone), ajukan pinjaman dan isi kelengkapan data, lalu kurang dari dua hari pinjaman sudah bisa dipastikan cair setelah disetujui.
Update informasi seputar fintech, terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan terbentuknya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berfungsi sebagai organisasi resmi yang mewadahi para pelaku usaha pinjol/fintech p2p lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.
Lalu apa saja fungsi dan manfaat kehadiran AFPI bagi para peminjam online? Yuk ketahui faktanya berkut ini:
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
AFPI via afpi.or.id
1. AFPI ialah asosiasi resmi kumpulan fintech p2p lending
AFPI sendiri dibentuk pada 5 Oktober 2018, dan diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada 8 Maret 2019.
Peresmian AFPI ini ditandai juga dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019 – 2021, dan terpilihnya Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi. Untuk anggotanya, atau fintech pinjol yang telah bergabung, dikutip dari laman www.afpi.or.id hingga 4 Februari 2019, AFPI beranggotakan 99 penyelenggara Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Kini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.
Hal lainnya yang perlu diketahui yakni di dalam P2P Lending sendiri, ada dua jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna.
AFPI sendiri dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Kedepannya seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.
Baca Juga: Makin Menggurita, Ini Aturan Baru Pengawasan Fintech di Indonesia
2. AFPI bentuk layanan pengaduan online bernama ‘Jendela’
Jendela adalah saluran informasi dan pengaduan bagi nasabah fintech legal atau telah terdaftar di OJK yang memiliki berbagai keluhan terhadap layanan fintech p2p lending yang telah menjadi anggota AFPI. Seperti yang diketahui, maraknya pinjaman online yang berujung dengan pemberitaan penagihan utang oleh debt collector yang bersifat mengancam atau tidak sesuai aturan kepada konsumen sudah bisa di laporkan di Jendela AFPI.
Konsumen (dalam hal ini peminjam) diharapkan memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan guna memperkuat laporan ketika melakukan pengaduan melalui layanan pengaduan Jendela AFPI. Adapun bukti tersebut bisa berupa rekaman suara atau screenshot chat semisal konsumen ditagih oleh debt collector dengan cara-cara yang melanggar atau mengancam.
Untuk keluhan/pengaduan bisa disampaikan kepada Jendela AFPI melalui 3 cara, yaitu:
- Menghubungi customer service, hotline center melalui telepon call center di 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja: Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB
- Melaporkan keluhan via email: pengaduan@afpi.or.id atau bisa juga menyampaikan melalui website https://www.afpi.or.id/contact
Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal
3. AFPI terapkan standardisasi dan sertifikasi bagi anggotanya
Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menggunakan layanan fintech p2p lending khususnya, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
Selain itu, AFPI juga menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam menggunakan jasa layanan fintech pinjaman sebab keamanan data dijaga dan pastikan Anda memilih fintech legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pengguna jasa fintech p2p lending di Indonesia semakin meningkat, diambil dari data OJK hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna - konsumtif dan syariah. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.
Punya Keluhan Fintech P2P Lending? Lapor Saja ke AFPI
Kehadiran AFPI menjadi angin segar bagi nasabah pinjol, terlebih semua fintech yang bergerak di bidang pinjaman online dan telah terdaftar serta diawasi OJK wajib bergabung menjadi anggota AFPI. Di kemudian hari apabila ada fintech pinjol yang tercatat melakukan pelanggaran maka fintech tersebut akan dikenai sanksi dari AFPI seperti misalnya dikeluarkan dari daftar fintech legal/terdaftar OJK.
Bagi nasabah pinjol, layanan Jendela AFPI membantu menampung segala bentuk keluhan dari fintech p2p lending legal apabila Anda merasa tidak nyaman atau menemukan hal ganjil yang merugikan selama menggunakan layanan pinjol tersebut. Terpenting sebelum Anda melakukan pinjaman online, cek dulu dan pastikan fintech pinjol yang dipilih masuk dalam daftar OJK dan AFPI.
Baca Juga: Millenial Ketahui Dulu, ini Keuntungan dan Risiko Investasi di Fintech