Termasuk Sebagai Objek Pajak, Ini Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Tarif Pajak Koperasi
Ketika membicarakan tentang dunia perpajakan, ada banyak hal penting yang bisa dibahas dan penting untuk dipahami. Terlebih bagi masyarakat Indonesia di mana aturan terkait perpajakan terbilang sangat luas karena implementasi pelaksanaannya berdasarkan terhadap berbagai macam aspek.
Salah satu contoh pembahasan tentang dunia perpajakan yang penting untuk dipahami adalah berdasarkan jenis atau sistem usaha. Pasalnya, berbeda sistem usaha, mekanisme pemungutan pajak yang berlaku secara umum juga akan berbeda. Hal tersebut berlaku pada bisnis koperasi yang memiliki aturan perpajakan yakni pajak koperasi.
Sama halnya dengan badan usaha lainnya, koperasi juga diwajibkan untuk membayar tanggungan pajaknya kepada negara. Namun, karena memiliki cara kerja berbeda dengan kebanyakan jenis atau sistem bisnis lainnya, proses pemungutan pajak koperasi memiliki aturan tertentu.
Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut seputar pengertian pajak koperasi, dasar hukum, hingga cara menentukan tarif pajak koperasi, Cermati telah merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!
Tentang Pajak Koperasi
Logo Koperasi Indonesia
Secara umum, yang dimaksud dengan pajak koperasi adalah jenis pajak yang wajib dibayar oleh koperasi pada negara. Mengacu dari UU No. 25 Thn. 1992, koperasi didefinisikan sebagai suatu badan usaha di mana termasuk pada subjek hukum di Indonesia serta melakukan aktivitas di bidang ekonomi.
Dengan definisi tersebut, pelaksanaan dari pajak koperasi merupakan implementasi aturan perundang-undangan yang telah tertuang pada UU No. 7 mengenai Pajak Penghasilan, dan implementasinya telah diperbarui pada UU No. 6 Thn. 2008.
Pada dasarnya, koperasi memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Mempermudah serta meningkatkan kesejahteraan dari para anggotanya.
- Meningkatkan taraf kehidupan para anggotanya serta berusaha ikut andil pada proses penciptaan warga yang makmur dan adil.
- Turut serta membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan tingkat ekonomi nasional.
- Sebagai badan usaha pada bidang ekonomi, koperasi bertujuan untuk membantu seluruh anggotanya pada bidang ekonomi.
Selain itu, sebagai suatu badan usaha wajib pajak atau WP, koperasi perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu, antara lain:
- Pendaftaran koperasi guna mendapatkan legalitas, serta NPWP maupun PKP alias Pengusaha Kena Pajak
- Wajib melaporkan serta menyetorkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan.
- Potong PPh
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Di samping itu, terkait pemungutannya, pengelompokan tarif pajak koperasi dibedakan ke dalam 3 kategori berdasarkan besarnya omzet yang diperoleh, di antaranya:
- WP koperasi mempunyai omzet di bawah 4,8 miliar selama setahun
- WP koperasi dengan pemasukan antara 4,8 miliar sampai 50 miliar selama setahun
- WP koperasi dengan omzet di atas 50 miliar selama setahun.
Karena termasuk sebagai objek pajak, penghasilan yang didapatkan oleh koperasi memiliki tanggungan pajak yang tentunya wajib dibayarkan sebagai tagihan pajak penghasilan. Selain itu, pajak koperasi juga berupa pajak pertambahan nilai atau PPN. Ketentuan terkait pajak koperasi pun telah dimuat pada UU yang berlaku dan dengan dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Apa Itu KSWP Pajak? Ini Pengertian hingga Cara Urusnya
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Koperasi
Pada mekanisme pemungutan dan pembayarannya, ada beragam dasar hukum dari pajak koperasi yang penting untuk dipahami, berikut beberapa di antaranya.
- UU pasal 1 ayat tiga Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan menjelaskan pihak yang termasuk wajib pajak di mana koperasi dan badan usaha tercakup di dalamnya.
- UU pasal 2 ayat satu (b) mengenai Pajak Penghasilan dimana dijelaskan koperasi merupakan bagian badan usaha yang diwajibkan membayar pajak pada negara.
- UU pasal 23 ayat satu (a) serta ayat dua (a) tentang Pajak Penghasilan terkait perhitungan dari pajak koperasi terhadap bunga simpanannya.
- Peraturan Pemerintah No.15 Thn.2009 mengenai aturan nominal pajak penghasilan atau PPN yang wajib dibayarkan koperasi terhadap bunga simpanan dari anggota koperasi individu.
- Peraturan Menkeu No.112/PMK/03/Thn.2010 terkait tata cara dari pelaksanaan pemungutan pajak serta penyetoran terhadap bunga simpanan.
- UU pasal 4 ayat satu, pasal 17 ayat satu (b), pasal 25, dan pasal 29 tentang Pajak Penghasilan yang menjelaskan rumus perhitungan pendapatan kena pajak.
Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, bisa dipahami jika koperasi termasuk sebagai wajib pajak dan harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut termasuk dalam pemungutan atau pemotongan beban pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan Koperasi
Mengacu dari dasar hukumnya, pajak koperasi terdiri dari pajak penghasilan atau PPn yang merupakan pajak dan dikenakan pada wajib pajak individu ataupun badan dan berkaitan dengan pendapatan yang diterimanya selama 1 tahun pajak. Pada konteks pajak koperasi, jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan, antara lain:
Jenis Pajak | Keterangan |
Pasal 21 | Berdasarkan pasal ini, koperasi dikenakan dengan penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan, jasa, maupun aktivitas bisnis yang dilakukannya. |
Pasal 23 | Mengacu pada pasal ini, koperasi dikenakan pajak sesuai dengan penghasilan dari bunga, dividen, royalti, sewa, maupun pembayaran jasa. Sebagai badan yang juga bergerak di bidang simpan pinjam, pasal ini tentu berlaku pula pada koperasi atas penerimaan bunga pinjaman yang dilakukannya, pun imbalan jasa tersebut. |
PPn Masa sesuai Pasal 25 | Pasal ini membahas tentang jumlah pajak penghasilan yang dibayar tiap bulan sebagai bentuk kredit pajak. Nilainya sendiri ditentukan dengan perhitungan jumlah PPh Terutang di penghujung tahun pajak sebelumnya, dan dibagi 12. Ketentuan pajak koperasi berdasarkan pasal ini hanya berlaku pada koperasi dengan omzet di atas 4,8 miliar setahun. |
Pasal 29 | Pasal ini menjelaskan kewajiban membuat laporan SPT tahunan atas PPh koperasi, paling lambat 4 bulan pasca tahun pajak berakhir. Cara perhitungannya tergantung dari jumlah pendapatan koperasi sesuai kategori penghasilan yang telah ditentukan. |
PPh Final | Terakhir, sesuai PPh Final yang tercantum pada Pasal 4 ayat dua, pemotongan PPh sifatnya final serta dikenakan terhadap sejumlah jenis transaksi. Pembayaran dari PPh pemotongan ini dilakukan tiap masa pajak, yakni paling lambat tanggal 10 di bulan selanjutnya pasca masa pajak berakhir. |
Baca Juga: Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Koperasi
Selain pajak penghasilan, pajak koperasi juga terdiri dari pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN sendiri adalah jenis pajak yang berlaku terhadap penyerahan barang atau jasa kena pajak pada kawasan pabean oleh pengusaha. Merupakan PKP, koperasi tentu termasuk sebagai objek pajak ini. Ketika dikukuhkan menjadi PKP, koperasi diwajibkan membuat faktur pajak untuk menjadi bukti pungutan pajak keluaran.
Cara Hitung Tarif Pajak Koperasi
Merupakan badan usaha serta wajib pajak, koperasi mempunyai legalitas tertentu, yaitu menyusun laporan serta perhitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pada proses perhitungan tarif pajak koperasi yang terkena pajak selama setahun, ada beberapa komponen yang wajib dimasukkan, antara lain:
- Biaya operasional
- Penghasilan neto
- Koreksi fiskal
- Pendapatan kena pajak
Semua biaya tersebut kemudian tetap dapat dikurangkan dengan sejumlah biaya yang ditanggung koperasi sesuai ketentuan. Perhitungan tarif pajak koperasi dilakukan sesuai pengenaan atas pendapatan yang sebelumnya sudah ditetapkan pada dasar hukum pemungutannya.
Tidak hanya itu, ada pula pengenaan atas PPN di mana mengharuskan koperasi melakukan pengukuhan status PKP saat penghasilannya melebihi 600 juta per tahun. Hal tersebut menjadikan koperasi tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil.
Misalnya, pada koperasi simpan pinjam, perhitungan pajaknya ditentukan PPh dari pasal 23, di mana beban pajak yang dikenakan yaitu sebesar 10 persen pada simpanan maupun bunga individu. Namun, pengenaan pajak tersebut hanya berlaku saat jumlah bunga mempunyai besaran lebih dari 240 ribu per bulannya. Jadi, dengan bunga sebesar 5 juta, maka besaran PPh adalah 500 ribu.
Termasuk Sebagai Badan Usaha Wajib Pajak, Pahami Aturan Terkait Pajak Koperasi
Itulah penjelasan tentang pajak koperasi, dasar hukum, hingga cara perhitungannya. Setelah memahami penjelasan di atas, bisa disimpulkan jika koperasi merupakan badan usaha yang mana mempunyai kewajiban untuk membayar pajak bernama pajak koperasi yang terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Dengan dasar hukum yang jelas, koperasi tentu perlu memenuhi kewajiban pajaknya dengan taat dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya