Perpres Kartu Prakerja Terbit: Begini Cara Daftar Kartu Pra-Kerja Online
Ilustrasi Kartu Prakerja
Cermati.com, Jakarta – Kabar yang ditunggu-tunggu para pencari kerja yang tak kunjung dapatkan pekerjaan atau para korban PHK, maupun bagi yang ingin tingkatkan skill, makin sudah di depan mata. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pelaksanaan kebijakan program Kartu Prakerja.
Tepatnya pada 26 Februari 2020, Presiden Joko (Jokowi) Widodo, telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Perpres Kartu Prakerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 28 Februari 2020.
Lebih lengkapnya mengenai isi dari Perpres Kartu Prakerja dan seputar pemanfaatannya yang bisa dilakukan oleh para pencari kerja hingga pekerja yang ingin tingkatkan kompetensinya, berikut Cermati.com ulas dari berbagai sumber.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Poin Penting dari Isi Perpres Kartu Prakerja
Ilustrasi Presiden Jokowi tunjukkan Kartu Prakerja
Berdasarkan salinan Perpres Kartu Prakerja dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretaris Kabinet RI (Setkab), disebutkan program Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja. Isi Perpres Kartu Prakerja ini adalah:
1. Kartu Prakerja diberikan pada?
Dalam pasal 1 Perpres Kartu Prakerja ini, program pengembangan kompetensi kerja ini akan diberikan kepada:
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
“Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri,” bunyi pasal 1 ayat (3).
2. Tujuan program Kartu Prakerja?
Maka dari itu, tujuan program Kartu Prakerja dalam Perpres ini adalah:
- Mengembangkan kompetensi angkatan kerja
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja
“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja,” bunyi pasal 1 ayat (6).
“Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertenti,” bunyi pasal 1 ayat (7).
3. Syarat dapatkan Kartu Prakerja?
Syarat mendapatkan Kartu Prakerja berdasakan pasal 3 ayat (4) Perpres ini diantaranya:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti Pendidikan formal
“Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja,” bunyi pasal 3 ayat (1).
Baca Juga: Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pekerja Untung atau Rugi?
4. Manfaat Kartu Prakerja?
Dalam pasal 4 dari Perpres Kartu Prakerja disebutkan, Kartu Prakerja ini ditujukan pada pencari kerja (sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat (2) yang digunakan untuk mendapatkan manfaat, mulai dari:
- Pelatihan
- Insentif
“Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan,” bunyi pasal 5 ayat (1).
5. Pelatihan secara ‘online’ dan ‘offline’
Pelatihan para pemegang Kartu Prakerja ini dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Berdasarkan pasal 6 ayat (1), pelatihan ini diselenggarakan oleh swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pemerintah.
Penyelenggara pelatihan itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Lembaga pelatihan punya kerja sama dengan Platform Digital
- Memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
- Lembaga pelatihan mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana
“Lembaga pelatihan sebagai dimaksud pasal 6 (penyelenggara pelatihan) wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan,” bunyi pasal 7 Perpres Kartu Prakerja ini.
6. Insentif Kartu Prakerja hingga Rp500 ribu per bulan
Perpres ini juga menyebutkan bahwa insentif akan diberikan kepada mereka yang telah selesai mengikuti program pelatihan. Uang insentif ini digunakan untuk:
- Biaya pelatihan
- Biaya mencari kerja
- Insentif pengisian survei evaluasi
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, seperti banyak diberitakan media massa nasional, ketika pendaftar program Kartu Prakerja lulus seleksi dan siap mengikuti pelatihan, akan memperoleh Rp100.000 per bulan untuk digunakan selama pelatihan. Pelatihan ditempuh dalam waktu 2-3 bulan.
Ketika sudah menyelesaikan masa pelatihan, peserta akan mendapatkan Rp500.000 per bulan sebagai ongkos untuk mencari kerja. Uang ini akan diberikan selama 3 bulan atau kurang dari tiga bulan selama belum mendapatkan pekerjaan.
Jadi, dengan insentif itu peserta tidak kebingungan soal biaya untuk mengikuti pelatihan, maupun biaya yang diperlukan buat mencari pekerjaan setelah lulus pelatihan.
7. Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Perpres ini pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan pada program Kartu Prakerja, dan pendaftaran program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Cara mendaftar program Kartu Prakerja secara online sejauh ini belum dibuka, dan kabarnya situs resmi Program Kartu Prakerja tersebut akan ditampilkan pada laman web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Alur pendaftaran Kartu Prakerja adalah:
- Daftar Program Kartu Prakerja
- Proses seleksi
- Pemberian Kartu Prakerja bagi yang lulus seleksi
- Peserta/penerima Kartu Prakerja memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital
- Mendapatkan Rp100 ribu per bulan selama pelatihan
- Pemberian sertifikat kelulusan petalitan
- Mendapatkan Rp500 ribu per bulan setelah lulus pelatihan selama belum mendapat kerja atau maksimal selama 3 bulan
Baca Juga: Cara Cepat Dapat Kerja Setelah Lulus SMA/SMK
Dimulai April 2020, Ada 2 Juta Orang Bakal Kantongi Kartu Prakerja
Ilustrasi peserta pelatihan program Kartu Prakerja
Sebagaimana banyak media massa nasional beritakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja ini. Targetnya sekira 2 juta orang bakal menerima Kartu Prakerja di 2020.
Program ini akan efektif berlaku mulai bulan April mendatang. Bagi yang sedang menunggu program Kartu Prakerja ini, pantau terus kapan pendaftarannya akan dibuka biar tak ketinggalan dan bisa segera punya keterampilan sertaa cepat dapat pekerjaan.
Baca Juga: Bikin Kartu Kuning Pencari Kerja Cuma 15 Menit, Begini Syarat dan Caranya