Cicilan KPR Macet di Tengah Pandemi? Berikut Solusi yang Bisa Anda Coba

Siapapun pasti ingin punya rumah. Membeli rumah meskipun lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Angsuran dibayar setiap bulan, berikut bunganya.

Tetapi nasib seseorang tidak ada yang pernah tahu ke depan. Seperti pandemi Covid-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang, atau bisnis bangkrut.

Dampaknya cicilan kredit rumah yang tadinya berjalan mulus, mendadak macet total karena tak sanggup membayar lagi. Walau sudah berhemat, memangkas anggaran sana sini, tetap saja nihil. 

Uang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut, bukan membayar utang. Kendati demikian, utang adalah kewajiban. Wajib dibayar dan dilunasi. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Baca Juga: Survei: Orang RI Ingin Bunga KPR Bank Turun Biar Bisa Beli Rumah KPR

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

1. Rumah bakal disita dan dilelang bank

loader

Di mana-mana, kalau gagal bayar kredit atau utang, pasti aset berharga nasabah akan disita. Begitupula dengan beli rumah secara kredit. Tidak bisa bayar cicilan KPR, rumah bakal disita bank.

Bank berhak menyita rumah Anda, kemudian menjualnya dengan sistem lelang. Dan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar sisa kredit yang tertunggak.

Tetapi sebelum menyita rumah tersebut, bank tetap menjalankan prosedur. Tidak main asal sita saja. Sebelumnya, nasabah akan diberi peringatan sampai tiga kali. Jika tidak ditindaklanjuti, pihak bank baru akan mendatangi rumah nasabah dan menyitanya.

Apabila nasabah menyatakan diri sanggup melanjutkan pembayaran atau langsung melunasi sisa cicilan, maka urusan dengan bank akan selesai pada saat itu juga.

Rumah KPR yang disita akibat kredit macet itu akan dilelang oleh pihak bank. Biasanya melalui situs resmi yang dikelola bank tersebut.

2. Over credit ke nasabah lain

loader

Tidak sanggup bayar cicilan, bank juga punya jalan lain, yakni melakukan over credit. Mengalihkan kepemilikan kepada nasabah lain yang sedang mencari rumah dan mengajukan KPR.

Kalau sudah sepakat antara bank dan nasabah baru, terpaksa nasabah lama harus meninggalkan rumah tersebut. Meski begitu, nasabah lama tetap memperoleh uang dari cicilan-cicilan yang sudah dibayar. Tetapi nilanya tidak sebesar awal, karena dikurangi aneka biaya.

Bagi nasabah baru, enak. Bisa dapat rumah dengan harga yang jauh lebih murah. Tetapi memang sih, statusnya bukan rumah baru lagi alias rumah seken.

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?

Solusi Keluar dari KPR Macet

loader
Solusi keluar dari KPR macet

Jika mengalami gagal bayar KPR atau kredit macet, Anda dapat mengajukan keringanan kepada pihak bank. Berikut keringanan tersebut:

1. Minta bank menjadwalkan ulang (rescheduling) pembayaran sisa kredit

Dalam sistem rescheduling, Anda bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun.

Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda.

Dengan begitu, Anda punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit sambil berharap kondisi normal lagi. Selain itu, Anda dapat berupaya lebih keras, misalnya dengan mencari pekerjaan baru atau kerja sampingan untuk mendapat penghasilan tambahan.

2. Permohonan restrukturisasi KPR 

Anda dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR. Umumnya bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.

Misalnya tenor diperpanjang selama 2 tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11% menjadi 10,5%.

Bisa juga dengan memberi diskon atau potongan cicilan hingga separuhnya. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bila mendapatkan keringanan tersebut, Anda bisa sedikit bernapas lega. Sebab nominal cicilan KPR yang dibayar bulan berikutnya lebih kecil dibanding bulan-bulan lalu sebelum persetujuan restrukturisasi.  

3. Menata kembali perjanjian KPR

Namanya reconditioning. Yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru. Jadi, diatur ulang semuanya, dari mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit dan sebagainya.

Misal, tingkat bunga awalnya 9,5% diubah menjadi 8,75%. Jangka waktu pembayaran pun diubah dari perjanjian awal 15 tahun menjadi 20 tahun. Atau memberi diskon menghapus bunga KPR di tahun ke-4 pembayaran.

Diskusikan Masalah Kredit Anda dengan Bank

Kredit macet, termasuk KPR sangat rentan terjadi. Apalagi jika situasi dan kondisi ekonomi sedang tidak baik, seperti sekarang ini.

Namun pasti ada jalan keluarnya. Daripada diam-diam kabur dari kewajiban membayar utang dan berakhir pada penyitaan, lebih baik diskusikan masalah keuangan Anda kepada pihak bank bila ingin menyangkut pembayaran kredit.

Asalkan Anda memenuhi persyaratan mendapat keringanan, pasti bank akan membantu Anda keluar dari masalah tersebut.

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?