Mau Nyicil KPR Tapi Masuk Blacklist BI? Jangan Sedih, Begini Solusinya
Membeli rumah idaman secara tunai tentu sangat memberatkan. Bagaimana tidak, harga rumah bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sementara kamu tidak punya uang sebesar itu.
Solusinya adalah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Bahkan KPR sekarang ada yang menawarkan DP 0% serta suku bunga rendah.
Tetapi apa jadinya kalau sudah mengajukan rumah KPR, malah ditolak gegara nama kamu masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia (BI). Nyeseknya minta ampun.
Bisa-bisa hilang kesempatan punya rumah impian, sebab biasanya penawaran suku bunga maupun DP rumah murah waktunya terbatas. Ada masa berlakunya.
Masuk blacklist BI, berarti rapor kredit kamu merah. Riwayat kreditmu benar-benar buruk, yang diakibatkan dari kredit macet atau menunggak cicilan utang.
Jalan untuk keluar atau lepas dari daftar blacklist BI, tentu saja kamu harus melunasi utang-utang tersebut. Tidak ada jalan lainnya.
Meski ada dalam daftar hitam BI, kamu tetap bisa mengajukan KPR. Caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Akses SLIK OJK untuk mengetahui informasi riwayat kreditmu
1. Datang langsung ke kantor OJK atau via online
Dulu memang namanya daftar blacklist BI ada dalam sistem BI Checking. Namun saat ini, sudah berganti yakni SLIK. SLIK singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, kamu sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK.
Merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan iDEB.
Di SLIK berisi data pinjaman debitur, data debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan debitur. Misalnya riwayat kredit kartu kredit, kredit kendaraan, KPR, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan kredit lain di bank.
Layanan iDEB akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Menjadi acuan bank dalam memutuskan apakah akan menyetujui pengajuan kredit seorang nasabah atau tidak. Termasuk data blacklist yang memuat informasi debitur bermasalah.
Untuk mengetahui apakah kamu masuk daftar blacklist bank, caranya ada dua:
- Datang langsung ke kantor OJK
Dengan membawa dokumen pendukung (KTP atau paspor) dan mengisi formulir permintaan debitur. Alamatnya kantor OJK di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta.
Atau bisa juga ke Gerai pelaku kantor regional atau kantor OJK setempat. Datang pada hari kerja mulai pukul 09.00-15.00 waktu setempat.
- Online di website OJK
Dapat meminta iDEB SLIK dengan mengisi formulir antrean online di konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Setelah dapat persetujuan yang dikirim lewat email, hubungi Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data. Jika sudah verifikasi, iDEB SLIK Anda akan disampaikan melalui email. Mudah bukan?
Baca Juga: Anda Sakit Parah, Bagaimana Nasib Cicilan KPR?
2. Selesaikan masalah dengan melunasi utang
Jika kamu betul masuk daftar hitam dan mengancam pengajuan KPR, terima dengan legowo. Apalagi bila kamu memang punya tunggakan utang yang belum dibayar.
Datangi bank tempatmu berutang. Lalu lunasi utang-utangmu terlebih dahulu. Setelah lunas, jangan lupa minta bank memperbarui data atau riwayat kreditmu ke OJK.
Tak perlu ragu dan malu mengingatkan hal ini kepada pihak bank. Baik datang langsung ke kantor bank maupun lewat layanan call center.
Sebab bisa saja bank lupa, sehingga datamu belum diperbarui. Kalau sampai lupa, kamu sendiri kan yang akan rugi.
Selain itu, minta surat pelunasan utang kepada bank sebagai bukti kuat jika nama kamu belum dihapur dari blacklist. Bahwa kamu sudah tidak punya sangkut paut atau masalah lagi terhadap tunggakan utang.
3. Ajukan KPR
Utang sudah lunas, namamu sudah keluar dari daftar hitam bank, langkah selanjutnya realisasikan rencanamu, yakni mengajukan KPR. Bisa di bank yang sama maupun bank berbeda.
Tanyakan syarat dan dokumen apa yang perlu dilengkapi. Datang kembali esok harinya untuk mengurus pengajuan KPR.
Ajukan KPR setelah melunasi tunggakan utang dan keluar dari daftar hitam bank
4. Atur keuangan dengan cermat
Kamu mengajukan pinjaman lagi paska keluar dari daftar blacklist, sehingga tidak boleh sembrono dalam mengatur keuangan. Jika tidak ingin jatuh di lubang atau kesalahan yang sama, maka kelola uang atau gajimu dengan bijak.
Prioritaskan gaji atau pendapatan untuk membayar cicilan utang tepat waktu. Idealnya 30% dari gaji setiap bulan agar terbebas dari denda keterlambatan yang dapat menyebabkan tumpukan utang.
Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?
Berani Utang, Harus Siap Konsekuensinya
Siapapun bisa mengajukan pinjaman, seperti KPR ke bank. Namun tidak semuanya dapat disetujui kalau punya riwayat kredit buruk. Bank juga tidak mau ambil risiko dengan menerima pengajuan KPR kamu jika skor kreditmu jeblok.
Maka dari itu, agar riwayat kreditmu tetap bagus, bertanggungjawab lah atas pinjaman yang kamu ambil. Bayar cicilan tepat waktu, agar kepercayaan bank tidak luntur dan kamu dapat dengan mudah jiwa sewaktu-waktu mengajukan pinjaman lagi.
Baca Juga: Karyawan Kontrak Outsourcing Bisa Ajukan KPR BTN, Ini Syarat dan Caranya